Hari Ini Batas Akhir Pengumpulan Dokumen Harmony Award 2025

Admin Berita 10 Oct 2025 446 kali dibaca
Hari Ini Batas Akhir Pengumpulan Dokumen Harmony Award 2025

Hari Ini Batas Akhir Pengumpulan Dokumen Harmony Award 2025

Jakarta – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama mengingatkan bahwa hari ini, Jumat (10/10/2025), merupakan batas akhir pengumpulan dokumen nominasi Harmony Award 2025.


Per pukul 10.30 WIB, data yang masuk dari berbagai daerah menunjukkan capaian sebagai berikut: Pemda Provinsi sebanyak 36 dari 38 (94,74 persen), Pemda Kabupaten 213 dari 416 (51,20 persen), Pemda Kota 51 dari 98 (52,04 persen), FKUB Provinsi 39 dari 38 (102,63 persen), FKUB Kabupaten 240 dari 416 (57,69 persen), dan FKUB Kota 77 dari 98 (78,57 persen). Secara keseluruhan, telah terkumpul 656 dokumen dari total 1.104 responden, atau sekitar 59,42 persen


Meski jumlah tersebut cukup signifikan, PKUB mencatat masih ada sejumlah daerah yang salah dalam mengisi instrumen, terjadi data ganda, atau keliru mencantumkan nama Lembaga, Kondisi ini menuntut ketelitian dari para pengusul agar dokumen yang disampaikan valid dan dapat diproses dengan baik.


Kepala PKUB Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad (Gus Adib), kembali menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pengumpulan dokumen. Menurutnya, keterlambatan bisa membuat daerah yang sebenarnya memiliki upaya besar dalam merawat kerukunan, kehilangan kesempatan memperoleh apresiasi.


“Kami menghimbau seluruh pemerintah daerah dan FKUB untuk segera submit dokumennya di sisa waktu yang ada. Jangan sampai ada suatu daerah atau FKUB yang sejatinya sudah sangat besar effort-nya dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, tetapi tidak bisa mendapatkan apresiasi karena telat submit,” ujar Gus Adib di Jakarta, Jumat (10/10/2025).


Sementara itu, Kepala Bidang Bina Lembaga PKUB, menambahkan bahwa Harmony Award bukan sekadar penghargaan, melainkan sarana untuk mendokumentasikan praktik baik kerukunan di tingkat lokal. Menurutnya, Harmony Award bertujuan mendorong daerah untuk terus memperkuat toleransi, menjaga kohesi sosial, serta memperluas ruang-ruang dialog lintas iman.


“Harmony Award adalah bentuk apresiasi negara kepada para penggerak kerukunan. Lebih dari itu, ini adalah cara kita meneguhkan komitmen kebangsaan dan memperlihatkan pada dunia bahwa Indonesia mampu menjaga harmoni dalam keberagaman,” jelasnya.


Harmony Award sendiri telah menjadi ajang tahunan Kementerian Agama sejak lebih dari satu dekade terakhir. Melalui mekanisme penilaian yang ketat, penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang terbukti aktif memelihara toleransi dan kerukunan di wilayahnya.


Dengan tenggat waktu yang kian mendesak, PKUB mengingatkan kembali seluruh pihak terkait agar tidak menunda pengumpulan dokumen. Selain sebagai syarat administratif, kelengkapan berkas akan menjadi dasar penilaian objektif dalam menentukan penerima Harmony Award 2025.