Sumatera Barat, 18 Juni 2025 — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama sejumlah lembaga nasional dan daerah melakukan langkah strategis dalam mempercepat pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pesisir Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat kerukunan umat beragama dan menjaga stabilitas sosial di daerah.
Pertemuan yang diselenggarakan pada hari Rabu, 18 Juni 2025,
bertempat di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, dihadiri
oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB)
Kementerian Agama, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jajaran
Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Ketua FKUB Provinsi, dan unsur terkait
lainnya.
Kepala Pusat KUB dalam paparannya menegaskan bahwa FKUB
adalah ruang bagi tokoh-tokoh lintas agama untuk berdialog dan menyelesaikan
persoalan secara musyawarah, bukan alat bagi kepentingan agama tertentu. Beliau
juga menggarisbawahi bahwa pembentukan FKUB di tingkat kabupaten berdampak
langsung pada peningkatan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB), Indeks
Kota Toleran (IKT), hingga peluang daerah meraih Harmony Award.
Sementara itu, Ketua FKUB Provinsi Sumbar menjelaskan adanya
dinamika dan resistensi dari sebagian unsur keagamaan pada masa lalu, yang kini
diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang lebih inklusif.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Barat
menegaskan pentingnya kolaborasi dan komunikasi intensif antar pihak terkait,
serta meminta agar Bupati dan Wakil Bupati dari kedua kabupaten segera
melakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan tokoh agama lokal untuk
memfasilitasi pembentukan FKUB. “Kita ingin suasana harmonis di Sumatera Barat
tetap terjaga. FKUB akan menjadi wadah dialog, bukan hanya soal rumah ibadah,
tetapi juga penguatan nilai-nilai lokal,” ujar beliau.
Kemendagri, melalui Kasubdit Politik Dalam Negeri,
mengingatkan pentingnya memperhatikan eksistensi pemerintahan daerah setempat
dan urgensi penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum keberadaan
FKUB. Selain itu, FKUB juga diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam
memperkuat dialog antar aliran keagamaan serta mewakili aspirasi ormas dan
kearifan lokal.
Langkah percepatan pembentukan FKUB di Kabupaten Tanah Datar
dan Pesisir Selatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata,
tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat mengajak seluruh tokoh agama, pemangku adat, dan
organisasi kemasyarakatan untuk turut menyukseskan pembentukan forum ini
sebagai ruang inklusif yang menjunjung semangat toleransi dan persatuan.
“Kita tidak bisa membiarkan ruang dialog antarumat hanya
bersifat simbolis. FKUB hadir untuk menjadi benteng sosial yang kokoh di tengah
keberagaman Sumatera Barat,” ujar Ketua FKUB Provinsi Sumamtera Barat.
Ke depan, pembentukan FKUB di kedua kabupaten tersebut akan
dikawal secara intensif oleh Kanwil Kemenag, Kesbangpol provinsi, serta
stakeholder terkait hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi dari kepala
daerah masing-masing. Kementerian Agama dan Kemendagri juga berkomitmen
memberikan pendampingan teknis serta regulasi pendukung demi kelancaran proses
tersebut.
Dengan sinergi lintas sektoral dan komitmen kuat dari seluruh pihak, Provinsi Sumatera Barat optimistis pembentukan FKUB di Kabupaten Tanah Datar dan Pesisir Selatan dapat segera terealisasi, sebagai wujud nyata dari semangat “Bhineka Tunggal Ika” dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.