Sukabumi – 4 Juli 2025. Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Bidang Harmonisasi Umat Beragama melakukan kunjungan dan mediasi pasca-insiden yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam merespons dinamika sosial keagamaan dan merawat kerukunan antarumat.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, H. Dadang Ramdhani, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Harmonisasi Umat Beragama PKUB, Dr. Zainal Ilmi, S.Ag., M.Pd.I, serta jajaran FKUB Kabupaten Sukabumi. Seluruh perwakilan agama hadir lengkap sebagai bentuk komitmen kolektif menjaga suasana damai dan dialogis di tengah masyarakat.
Dalam mediasi terungkap bahwa rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan disewakan oleh Yohanes Wedi, adik dari pemilik properti, Maria Veronica. Kegiatan tersebut diketahui telah dilakukan beberapa kali, namun tidak disertai izin resmi sebagai rumah ibadah, sehingga memicu kegaduhan di masyarakat. Disinformasi juga sempat menyebar di masyarakat bahwa bus yang datang adalah milik Kementerian Agama, padahal dikonfirmasi merupakan kendaraan dari Kementerian Pertanian.
Kepala PKUB menegaskan bahwa penyelesaian konflik sosial harus berpijak pada fakta, bukan opini atau spekulasi. “Jangan ambil kebenaran dari opini, tetapi dari fakta yang ada. Dialog ini bertujuan mengungkap semua secara utuh, agar keputusan yang diambil adil dan proporsional,” ujar Dr. Zainal Ilmi.
Dalam dialog, FKUB Kabupaten Sukabumi menyampaikan perlunya memperjelas istilah-istilah seperti “rumah doa” dan “rumah singgah” yang selama ini belum diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006. Istilah tersebut dinilai menimbulkan ambiguitas hukum dan rawan disalahpahami di tingkat lokal. Perwakilan dari PGI dan unsur agama lainnya juga turut menyuarakan hal yang sama agar pemerintah pusat memberikan pedoman terminologi yang tegas.
H. Dadang Ramdhani menyampaikan bahwa situasi di Kecamatan Cidahu pasca-insiden kini telah kondusif. “Forkopimda sudah rapat bersama seluruh tokoh agama dan masyarakat. Situasi sudah aman. Yang perlu kita lakukan adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa korban yang mengalami trauma akibat peristiwa tersebut telah diberikan perhatian, dan proses komunikasi serta pemulihan sosial terus dilakukan.
Dr. Zainal Ilmi juga menyampaikan bahwa PKUB akan memfasilitasi mediasi lanjutan antara pihak pemilik bangunan dan masyarakat secara objektif, serta mendorong penguatan peran FKUB Kecamatan. Dari 47 kecamatan yang ada di Sukabumi, saat ini baru empat yang telah membentuk FKUB tingkat kecamatan. Ke depan, FKUB kabupaten akan mempercepat pembentukan struktur ini agar mekanisme deteksi dini dan mediasi bisa berjalan lebih efektif.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta juga menyoroti perlunya regulasi tegas terhadap ujaran kebencian di media sosial serta peningkatan kapasitas mediator lokal. Perwakilan dari PHDI, Kemenag Kota Bandung, dan Majelis Konghucu mendorong pemerintah agar memberikan pelatihan bersertifikat bagi para mediator komunitas agar mampu bertugas dengan profesional, sekaligus meminta adanya tindakan konkret terhadap kampanye intoleran, termasuk di ruang digital.
Menutup kegiatan, PKUB kembali mengingatkan bahwa kerukunan adalah modal dasar kehidupan berbangsa dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Mediasi ini bukan sekadar menyelesaikan insiden lokal, tetapi memperkuat sistem sosial agar tidak mudah terguncang oleh provokasi dan disinformasi.